KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pembalakan liar atau penebangan pohon secara ilegal masih banyak terjadi di wilayah Taman Nasional Kutai (TNK). Pada tahun 2019 lalu, terdapat sekitar 8 kejadian. Dari kejadian itu, TNK mengamankan kurang lebih 10 kubik kayu. Hal itu diungkapkan Kepala satuan Tugas Polisi Kehutanan (Kasatgas Polhut) TNK Arif Suyono, kepada redaksi kitamudamedia.com, Senin (13/1/2020).
Pembalakan liar paling banyak terjadi di kawasan Melawan yang letaknya di kilometer 5 Sangatta, Kutai Timur. Terakhir kali Desember tahun lalu pihaknya mengamankan kayu sekitar 5 kubik. Kayu yang diamankan jenis kayu ulin dan kapur. Kayu tersebut, sebagian telah dimusnahkan di lokasi dengan cara dicincang, sementara sisanya dibawa ke Balai TNK, untuk kemudian turut dimusnahkan.
” Daerah ini menjadi daya tarik para oknum itu karena kayunya bagus dan personel Polhut yang bertugas di sana kurang,” katanya.
Meski begitu, ditambahkan Arif, kasus pembalakan liar mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 lalu. Penurunannya mencapai 25 persen. Dari seluruh kejadian 2019 ini tidak ada satupun oknum yang dibawa kejalur hukum. Saat ini pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan karena perubahan nomenklatur pada 2016 lalu, ditangani Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum).
Sebagai langkah antisipasi pihak TNK pun rutin melakukan sosialisasi, patroli gabungan, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar.
Salah satu yang juga menjadi kendala penanganan pembalakan liar yakni kurangnya personil. Diketahui, saat ini jumlah anggota sebanyak 28 orang, sudah termasuk dengan staf kantor. Dalam satu kawasan yang luasnya ribuan hektar itu dibagi menjadi 4 orang personel, namun yang Polhut hanya satu orang saja.
“Satu resort itu ada yang hanya satu Polhutnya, dengan sekian puluhan ribu hektar,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar