Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

6 Kali Setubuhi Pacar, Pelajar SMK Dipolisikan

KITAMUDAMEDIA. Bontang – Seorang pelajar SMK di Bontang berinisial U (16) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena menyetubuhi S (14) kekasihnya, yang kini sudah menjadi mantan. Ia diamankan oleh Tim Rajawali Polres Bontang saat sepulang sekolah, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 11.00 Wita.

Pelaku melakukan aksinya itu sebanyak enam kali di beberapa lokasi berbeda. Diantaranya di rumah korban, saat orang tuanya tidak berada di rumah, sementara sisanya dilakukan di kediaman rekan pelaku. Pelaku yang kini masih duduk di bangku kelas 1 SMK mengaku melakukan perbuatannya atas dasar saling suka, tanpa adanya paksaan.

“Gak maksa gak ngancam juga, sama-sama mau,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, usai konferensi pers yang digelar Polres Bontang, Jumat (31/1/2020).

U menambahkan, tindakan asusila yang dilakukannya itu, saat ia dan korban masih berstatus pacaran. Enam kali persetubuhan yang dilakukan, selama delapan bulan menjalin hubungan. Namun, saat ini U menegaskan sudah tidak ada hubungan apapun dengan korban, lantaran ia memilih untuk memutuskan hubungan pada Desember 2019 lalu.

“Sudah putus, karena tidak direstui orang tuanya,” tambahnya.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh pelajar kelas 1 SMK tersebut, merupakan pengembangan laporan orang tua korban atas kejadian yang sama namun dilakukan oleh orang yang berbeda. Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, polisi sebelumnya mengamankan seorang ABG berinisial J (17). Pelajar kelas 3 SMA itu dilaporkan atas perbuatannya yang menyetubuhi korban. “Laporan kita terima November 2019 lalu, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres.

Meski dilakukan atas dasar saling mau, namun perbuatannya tersebut tidak dibenarkan dalam hukum. Pelaku pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korbannya di bawah umur, ancaman hukuman bagi pelaku di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang pada 27 November 2019 lalu, lantaran korban yang tidak pulang ke rumah selama tiga hari. Korban yang bersembunyi di kediaman rekannya, kemudian mengaku telah disetubuhi oleh J dan U. Kini kedua pelaku telah diamankan, sementara Polres Bontang juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan pemeriksaan, mengingat korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Reporter : Yulianti Basri

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply