KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tiga orang pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa di area proyek pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Energi Unggul Persada ditetapkan sebagai tersangka, lantaran melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas pabrik.
Ketiganya yakni BU (47), LU (36), dan AR (43). Mereka diamankan oleh Tim Rajawali, Jumat (14/2/2020) pukul 22.00 Wita, di Dusun Mattirowali Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti kuat berupa video dan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan pabrik.
“3 orang tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Bontang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (18/2/2020).
Diketahui, Senin (3/2/2020) terjadi aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Energi Unggul Persada. Ratusan massa yang terdiri dari 8 LSM, mencoba masuk dengan cara merusak pintu gerbang, hingga mengakibatkan seng-seng yang menempel pada rangka pintu gerbang banyak yang terlepas dan rusak. Polisi pun baru menerima laporan pada Rabu (11/2/2020). Mereka mengalami kerugian berkisar Rp 384 juta.
Atas kejadian ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan fasilitas atu sarana dan prasarana. “Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa ke pabrik CPO di Bontang Lestari karena perusahaan dianggap tidak memberdayakan pekerja lokal. “Ini yang diakomodir hanya 25 persen. Sebetulnya kami senang ada investor masuk ke Bontang, tapi karena penerimaan tenaga kerja tidak seimbang, makanya kami turun,” kata Abas salah satu peserta aksi anggota organisasi Masyarakat Bontang Lestari Sejahtera kepada redaksi kitamudamedia.com.
Kelompok massa terdiri dari 8 organisasi, Aliansi Masyarakat Bontang Lestari Sejahtera, Persatuan Pemuda Santan, Pemuda Pancasila, Gepak, organisasi profesi seperti Ikatan Welder Bontang, Ikatan Pipe Fitter Bontang, Elektrik dan Ikatan Rigger.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar