KITAMUDAMEDIA,Bontang – Beberapa waktu terakhir omnibus law memicu perdebatan tingkat nasional, untuk menyikapi pro dan kontra Rancangan Undang – Undang omnibus law cipta kerja tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menggelar sosialisasi dengan menghadirkan, narasumber perwakilan Kapolres Bontang, Kadisnakertrans Kaltim, Korwil I BIN Daerah Kaltim dan audience perwakilan perusahaan, Serikat Pekerja dan pihak terkait lainnya. Acara berlangsung di Hotel Equator pada Kamis (5/3/2020).
Kepala Disnaker, Ahmad Aznem mengatakan kegiatan ini merupakan sikap pemerintah Kota Bontang bersama Serikat Pekerja untuk menyampaikan pendapat terhadap RUU omnibus law tersebut. Selanjutnya aspirasi masyarakat Kota Bontang akan menjadi rekomendasi Disnaker ke tingkat provinsi dan pusat.
“ Kalau daerah lain akan demo pada 11 Maret mendatang , kita di Bontang menyikapi dengan cara berdiskusi, berdialog menyampaikan aspirasi, selanjutnya akan kita buat resume dan kita kirim ke provinsi sampai ke pusat, “ ungkap Aznem.
Perlu pemahaman dan kajian mendalam terhadap RUU omnibus law yang akan diterapkan pemerintah, sebelum menentukan sikap penolakan terhadap rancangan undang – undang tersebut. Berbagai masukan dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat menghadiri kegiatan tersebut.
Ditambahkan Neni, munculnya RUU ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang gencar dilakukan pemerintah agar bangsa Indonesia mampu bersaing dengan perekonomian global.
“Pro dan kontra wajar, tapi mari kita kaji bersama, kita bedah isi RUU omnibus law. Tapi yakinlah reformasi birokrasi dilakukan agar kita bisa bersaing dengan perekonomian global,” jelas Wali Kota Bontang.
Ada beberapa poin yang menjadi substansi dalam rancangan undang-undang Omnibus Law; penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi (menghapus pidana), pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi. Kesembilan aspek tersebut menjadi pokok usulan yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan yang besar dengan harapan mampu mengurangi jumlah angka pengangguran terbuka sebesar 6,82 juta jiwa (data BPS 2019). (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar