KITAMUDAMEDIA, Bontang – 499 Ketua Rukun Tetangga (RT) mendapat proteksi perlindungan dari Pemerintah Kota Bontang yang mendaftarkan seluruh pengurus RT ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain Ketua RT, sekretaris dan bendahara RT juga mendapat perlakuan yang sama, sehingga totalnya mencapai 1500 orang.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut juga diperuntukkan bagi sekira 1800 tenaga non PNS di ruang lingkup Pemkot Bontang, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga non PNS dan pengurus RT lewat perlindungan sosial.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Bontang dengan BPJS Ketenagakerjaan pun dilakukan pada Jumat (13/3/2020) di Aula Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
Program ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Hal ini juga tertuang dalam Perwali nomor 53 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak daerah dan pengurus rukun tetangga.
Wali Kota Neni Moerniaeni yang menyerahkan secara simbolis kartu peserta JKK dan JKM mengatakan, program ini sengaja diluncurkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer dan pengurus RT di kota taman, sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Mengingat, pengurus RT maupun honorer memiliki peranan penting dalam membantu terlaksananya program pemerintah daerah.
“Ini adalah satu-satunya di Indonesia. Karena cintanya pemerintah, sampai mengeluarkan Perwali. Tolong bekerja dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Senada, Kepala BPJS ketenagakerjaan Kota Bontang Muhamad Ramdhoni menyebut bahwa program ini sebagai upaya mengantisipasi risiko yang dihadapi saat melaksanakan tugas. Dihadapan seluruh yang hadir, ia turut memaparkan manfaat dari kepesertaan JKK dan JKM.
“Untuk menjamin seluruh warga agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Kami akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Bontang,” katanya.
Diketahui, besaran iuran tenaga honorer Rp 10.800 perbulannya, terdiri dari Rp 4800 jaminan kecelakaan kerja, dan Rp 6000 untuk jaminan kematian.
Sementara untuk pengurus RT yakni Rp 5.400 perbulan, terinci Rp 2400 untuk JKK, dan JKM sebesar Rp 3000.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar