Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkot Bontang Berlakukan “Work From Home” Ponsel Harus Selalu Aktif

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home. Kebijakan ini secara resmi dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Bontang nomor : 188.65/504/org/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak daerah di lingkungan pemerintah Kota Bontang.

PNS yang dimaksud meliputi pejabat Eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana dan TKD. Sementara pejabat Eselon II meliputi Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah, serta pejabat Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang dan lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan keadaan situasional sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati kepada redaksi kitamudamedia.com, Senin (23/3/2020).

“Terhitung sejak 20 Maret sampai 4 April nanti dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan” ujarnya.

Bagi pegawai yang diperbolehkan bekerja dari rumah diminta untuk selalu mengaktifkan telepon selulernya. Pasalnya, meski bekerja dari rumah, namun harus tetap melaksanakan tugas dan kewajiban.

Menurut Aji, baik ASN maupun TKD harus mudah dihubungi dan tetap mengikuti perkembangan melalui whatsapp group atau media sosial lainnya, melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan arahan pimpinan dan/atau atasan, dan menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala melalui atasan langsung masing-masing melalui sistem komunikasi yang tersedia baik melalui email atau whatsapp.

“Wabah ini kayaknya cepat sekali penularannya. Makanya, selain karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri, pemerintah kota juga mengambil langkah WFH. Kita coba manfaatkan IT,” kata Sekda.

Baca juga : WFH Tapi Keluyuran, Sanksinya Tunjangan ASN Ditiadakan, Kontrak Honorer Distop

Dalam melaksanakan tugas yang mendesak, setiap PNS dan TKD yang melaksanakan WFH dapat dipanggil ke kantor. Rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, juga dilaksanakan melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

Adapun beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang tetap melakukan kedinasan dengan menyesuaikan keadaan situasional, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bontang, Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan, Bidang Kebersihan dan Pemanfaatan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Bidang Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.

“Untuk yang masih berkantor, tetap jaga kesehatan,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply