Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

10 Kali Gondol Sembako di Toko Majikan, Warga Tanjung Laut Indah Terancam 9 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang warga Tanjung Laut Indah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Ia ketahuan mencuri barang-barang berupa sembako di tempat ia bekerja selama dua tahun terakhir ini.

Pa (35) yang telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali tersebut diamankan pada Selasa (31/3/2020) sekira pukul 22.00 Wita, di Jalan Ir H Juanda RT 23 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Pelaku yang tinggal di gudang belakang toko milik majikannya ini, telah melakukan pencurian sejak tahun 2019 lalu, hal itu diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com melalui telepon selulernya.

Terakhir, pelaku menggondol 3 karung gula pasir dengan menggunakan sepeda motor. “Ada yang mengadu ke suami korban, setelah itu korban menghubungi Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah, sebelum dibawa ke Polsek,” ujarnya.

Pelaku pun telah ditahan di Polsek Bontang Selatan bersama sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor, kunci gembok, uang sisa hasil penjualan senilai Rp 1.750.000 dan 3 karung gula, masing-masing berjumlah 50 kg.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekira sekira Rp 20.560.000,” ungkapnya.

Senada, Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah Aipda Mulyo menyebut, pelaku tak hanya mengambil sembako seperti gula dan ketan milik majikannya, tetapi juga besi tua yang terletak persis di belakang toko.

Diketahui, pelaku merupakan orang terakhir yang mengunci toko. Kesempatan itu pun tak ia lewatkan. Pencurian pun dilakukan pasca toko tutup. “Dia kan disuruh gembok, nah tidak dia rekatkan, pura-pura seolah sudah terkunci, nanti kalau toko sudah tutup sekitar jam 6 sore, dia kembali ambil barang-barang,” jelasnya.

Sembako berupa gula yang diambil dalam jumlah besar, selanjutnya diserahkan kepada orang untuk dijualkan. “Dia suruh orang jual, nanti diupah sama dia Rp 100 ribu,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply