KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, terus mensosialisasikan kenaikan Upah Minimun Sektor Kota (UMSK) kepada seluruh pengusaha di Kota Bontang. Salah satunya melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan sektor terkait di ruang rapat Disnaker, Senin (16/3/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo menjelaskan kegiatan tersebut guna memberikan informasi kenaikan nilai UMSK di tahun 2020 kepada perusahaan di sektor Kimia dan Organik.
“Dari sosialisasi ini, harapan kita tidak ada lagi perusahaan yang mengaku belum dapat informasi atau sosialisasi terkait nilai UMSK,” ungkapnya.
Anang berharap agar semua pihak dapat menerapkan besaran UMSK yang telah ditetapkan oleh Gubernur, pasalnya hal tersebut merupakan kesepakatan bersama, antara pekerja dan pengusaha.
Upah Minimun Sektor Kota (UMSK) sektor pengolahan kimia organik dan non organik tahun 2020 Kota Bontang mengalami kenaikan senilai Rp 165 ribu dari tahun sebelumnya. Terinci dari Rp. 3.190.600 naik menjadi Rp. 3.355.600.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar