KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang terus konsen membahas peluang kerja dari berbagai sektor unggulan di Kota Bontang. Bekerjasama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Disnaker menggelar rapat terkait kajian unggulan sektor Kota Bontang khususnya sektor jasa penunjang migas bersama, Perwakilan Kadin, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Senin (17/2/2020).
M. Syaifullah, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang menyatakan sebelumnya Disnaker menetapkan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sejak 2008 lalu, namun sejak diberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Pihaknya mengkaji ulang.
“Harus ditinjau ulang , apakah masih sesuai atau tidak. Pasalnya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)-nya sudah berubah,” ujarnya.
Ditambahkan Syaifullah, sebelumnya dikenal dengan sebutan jasa penunjang migas. Istilah tersebut dianggap tidak relefan dengan kondisi saat ini, maka perlu peninjuan kembali. Saat ini pihaknya telah memberi warning dari Provinsi Kaltim dan akan dikaji untuk penetapan sektor melalui penetapan sektor ulang pada September 2020 mendatang.
“Sektor unggulan di Kota Bontang terdiri dari sektor migas dan kimia. Permen
itu harus dirumuskan ulang, jadi akan kita tinjau apakah masih termasuk kategori sektor
unggulan,” paparnya. (Redaksi)