Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Diduga Ada Monopoli JPT, DPRD Datangi Dishub dan KSOP Kelas II Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sejumlah polemik terkait pembagian pekerjaan seputar Jasa Pengurusan Transportasi di pelabuhan Loktuan mencuat, usai DPRD Kota Bontang mendapatkan laporan dari beberapa Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang merasa ada ketidakadilan dan mekanisme yang salah.

Menindak lanjuti hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bontang bersama Komisi III mendatangi langsung kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Bontang yang sekaligus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Selasa (2/6/2020).

Agus Haris, Wakil DPRD Bontang menjelaskan ada 7 JPT yang melapor kepada DPRD, mempertanyakan seperti apa mekanisme yang diterapkan, mengapa hanya JPT yang masuk dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang memonopoli pekerjaan. Hal tersebut dinilai Agus Haris, harus mendapatkan penjelasan langsung dari instansi terkait, diantaranya Dishub dan KSOP.

“Kita mau tahu, ada apa sebenarnya kenapa ada 7 JPT yang melapor ke kami. Jadi kami kesini (Kantor Dishub) minta penjelasan ada berapa sebenarnya JPT yang terdaftar?,” ungkapnya saat rapat bersama Dishub, KSOP Kelas II Bontang, PT. Pelindo dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

Ditambahkan Agus Haris, pihaknya akan memanggil kembali pihak terkait, termasuk ALFI agar semua jelas. Pasalnya Agus menegaskan ALFI tidak berhak mengatur apapun selama JPT yang ada di Bontang sudah terdaftar dan berizin resmi.

“Bikin bingung ini , dimana kewenangan ALFI untuk mengatur siapa – siapa JPT yang boleh dapat kerjaan. Negara tidak mengatur kewenangan itu untuk ALFI. Kan hanya asosiasi, berserikat, makanya akan kita panggil. Pokoknya selama JPT itu sudah dapat izin dari provinsi, dari KSOP dan Dishub ya.. berhak mengangkut barang,” tegasnya.

Senada, Abdul Samad, anggota Komisi III DPRD Bontang minta, Dishub harus mengatur regulasi dengan baik sehingga pekerjaan tidak kuasai oleh organisasi tertentu.

“Jangan sampai ada pekerjaan dikuasai oleh organisasi tertentu, Dishub harus mengatur regulasi dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Bontang, Kamilan memaparkan Dishub Bontang tidak memiliki kewenangan terkait perizinan JPT karena hal tersebut merupakan ranah Provinsi Kaltim, sehingga apapun yang akan dilaksanakan menjadi urusan Provinsi.

“Kami memang ada dengar tentang JPT, cuma bukan wewenang kami lagi. Dulu memang di sini (Dishub Bontang) tapi sekarang wewenang Provinsi. Yang jelas selama izinnya lengkap ya… boleh saja,” papar Kamilan.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Bontang, Agus Wiyanto mengatakan siap menindak lanjuti dan mengusut laporan tersebut, jika disampaikan dalam bentuk tertulis.

“Siap kita tindak kalau ada laporan tertulis. Untuk mekanisme akan kami paparkan pada pertemuan selanjutnya dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Bontang, pekan depan,” jelasnya.

Sementara, Firman Ketua ALFI Bontang menegaskan hal itu tidak benar adanya. Ia menyebut, tidak ada monopoli yang dilakukan pihaknya.

“Tidak benar itu, nanti akan kami jelaskan secara gamblang pada pertemuan dengan anggota DPRD. Tidak ada monopoli, salah itu. Nanti Kita buka semua. Pada dasarnya ALFI membuka diri seluas luasnya, siapapun JPT mau jadi anggota silahkan, selama memenuhi persyaratan dan izin yang diberlakukan. Kita justru senang kalau anggota bertambah,” ujarnya.

(Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply