KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dalam sehari, dua pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika di wilayah Bontang Barat diringkus oleh Sat Reskoba Polres Bontang, Jumat (5/6/2020).
Su (40) Warga RT 25 Kelurahan Belimbing, diringkus di kediamannya, sekira pukul 16.00 wita. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,96 gram, disimpan di dalam lemari,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bontang.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, pipet kaca, korek gas, alat hisap sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Atas pengembangan kasus ini, dua jam berselang penangkapan Su, polisi turut meringkus pengedar lainnya di RT 25 Kelurahan Gunung Telihan. Ss (40) ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,95 gram.
“Hasil pengembangan dari penangkapan Su, katanya dia dapat barang dari Ss, saat didatangi dan di geledah, benar yang bersangkutan juga ketahuan memiliki narkoba di rumahnya,” beber Kasubag Humas AKP Suyono.
Dari tangan Ss, polisi turut mengamankan alat hisap sabu, timbangan digital, handphone, pipet kaca, sedotan, dan sebuah tas.
Atas perbuatan mereka, kini keduanya telah diamankan di Polres Bontang, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar