Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bawa Sabu 143,69 Gram, Kurir Ditangkap di Tanjung Laut Indah

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Reskoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang kurir narkoba, Kamis (25/6/2020). F (25) warga Sangatta Kutai Timur, diringkus di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, sekira pukul 17.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut, Tim Reskoba turut dibantu Satreskrim dan Polsek Utara serta Selatan.

Narkoba jenis sabu seberat 143,69 gram diamankan dari tangan tersangka. Barang haram itu ia ambil di samping tembok bangunan dekat sebuah cafe, yang disimpan di dalam kresek berwarna hitam.

“Waktu diamankan sabu sudah dipegang, karena ketahuan di buang ke belakang mobil,” ungkap Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka kepada redaksi kitamudamedia.com.

F berangkat dari Kutim di hari yang sama bersama seorang rekannya, menggunakan mobil pinjaman. “Dia pinjam mobil om nya, tapi temannya sudah kita bebaskan, karena dia tidak tahu apa-apa,” tambahnya.

Tersangka mengaku tak mengetahui siapa pemilik sabu ratusan gram itu. Pasalnya, ia hanya dikendalikan lewat telepon seluler.

“Dia gak tahu siapa yang suruh, semua dikendalikan lewat hp,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku diupah Rp 1,5 juta. Rupanya, pekerjannya sebagai kurir barang haram, bukan kali pertama ia lakukan. Sebelumnya ia juga mengambil narkoba seberat 50 gram di daerah Loktuan, Bontang Utara dengan bayaran Rp 800 ribu.

“Sudah 3 kali, pertama di dalam area Sangatta, kedua di daerah Loktuan, nah ini yang ketiga akhirnya ketahuan,” bebernya.

Kini tersangka beserta barang bukti sabu, handphone, dan mobil yang digunakan telah diamankan di Polres Bontang. Ia dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Masih kita dalami siapa pemiliknya,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply