KITAMUDAMEDIA, Bontang – Oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkup kerja Pemkot Bontang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Bontang bagian Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Aldy Artrian.
“Diduga yang bersangkutan tidak netral, dan mengajak publik mendukung salah satu nama calon wali kota,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari sebuah unggahan status di Facebook. Dalam statusnya itu, oknum tersebut mengunggah gambar yang menunjukkan wajah calon wali kota Bontang yang dengan atribut kepartaian. Gambar itu juga didukung dengan tulisan yang dinilai menguatkan ketidaknetralan yang bersangkutan.
Bawaslu ditambahkan Aldy telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Sebelumnya, juga telah dilakukan penelusuran, guna menguatkan bukti, seperti unggahan media sosial dan keterangan saksi. Nantinya seluruh hasil kajian dilanjutkan ke KASN, untuk didalami dan pemberian putusan. Pasalnya, Bawaslu hanya memberi rekomendasi, tidak menjatuhkan hukuman.
“Lepas penyelidikan, dan barang bukti terpenuhi, selanjutnya kasus ini masuk dalam entri Bawaslu. Dilanjut dengan pemanggilan PNS bersangkutan,” bebernya.
Diketahui, penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum dimulai, namun tahapan sudah berjalan, salah satunya pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah.
“Tahapan sudah mulai, makanya ASN wajib menjaga netralitas, harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tandasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar